Ukir Prestai, Wujudkan Mimpi

3 Februari 2012

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Berdasarkan Permenneg PAN & RB No. 16 tahun 2009, bahwa peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai . Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit: Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% dan unsur penunjang, ≤10%. Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif). Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%)

Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah  (yang telah memahami proses PK GURU). Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:

•    14 kompetensi  bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran  
•    17 kompetensi  bagi guru BK/konselor
•    Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan 
•    Fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb)


Untuk Instrumen Penilaian Kinerja Guru_nya bisa anda download disini. Semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar