Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (yang telah memahami proses PK GURU). Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:
• 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran
• 17 kompetensi bagi guru BK/konselor
• Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
• Fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb)
Untuk Instrumen Penilaian Kinerja Guru_nya bisa anda download disini. Semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar